50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat
DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar menerbitkan instruksi yang bertujuan memperketat mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang kasus positif corona tertinggi di Bali, yakni 50 pasien.
"Dalam instruksi Wali Kota Denpasar tersebut diatur menangani pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (29/4/2020).
Dia mengatakan, instruksi wali kota itu diterbitkan pada 27 April 2020, yakni Instruksi Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.
Pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 X 24 jam saja.
Dia menjelaskan, dalam instruksi tersebut telah dijelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian serius.