DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster meminta bupati/wali kota di Bali membatasi jam operasional pasar, toko, dan tempat makan. Koster meminta hal itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus transmisi lokal virus corona (covid-19) di beberapa wilayah.
"Kami minta bupati, wali kota untuk tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19," kata Koster saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Jabatan Jayabasha di Denpasar, Senin (8/6/2020).
Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang
Permintaan kepada bupati/wali kota tersebut tertuang dalam imbauan Gubernur Bali bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020. Koster mengatakan, imbauan itu terkait dengan data penyebaran Covid-19 khususnya transmisi lokal di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang semakin meningkat.
Peningkatan kasus transmisi lokal dalam beberapa waktu terakhir diantaranya terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar dan Kabupaten Klungkung.
Tak Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, 26 Sopir dari Luar Bali Diamankan
"Kami imbau bupati, wali kota selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19," ujarnya.