Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang
DENPASAR, iNews.id- Gubernur Wayan Koster melarang warga Bali melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu dibuat terkait meningkatnya kasus transmisi lokal di Pulau Dewata.
"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam keterangan kepada pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (8/6/2020).
Tak hanya melarang kegiatan adat dan keagamaan yang menimbulkan keramaian, Koster juga melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Koster meminta kepada bupati dan wali kota agar lebih tanggap dan cepat melakukan langkah pengendalian penyebaran Covid-19.
"Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar, warung, toko, pusat perbelanjaan dan restoran," ujarnya.