Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang

Senin, 08 Juni 2020 - 15:50:00 WIB
Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id- Gubernur Wayan Koster melarang warga Bali melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu dibuat terkait meningkatnya kasus transmisi lokal di Pulau Dewata.

"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam keterangan kepada pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (8/6/2020).

Tak hanya melarang kegiatan adat dan keagamaan yang menimbulkan keramaian, Koster juga melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Koster meminta kepada bupati dan wali kota agar lebih tanggap dan cepat melakukan langkah pengendalian penyebaran Covid-19.

"Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar, warung, toko, pusat perbelanjaan dan restoran," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut