Gubernur Wayan Koster Dukung PKM di Denpasar, Minta 3 Daerah Lain Terapkan Hal yang Sama
Penerapan PKM berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
PKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PKM tidak melakukan penutupan jalan atau akses transportasi dan penutupan aktivitas perekonomian. PKM lebih menekankan pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak perlu.
Adapun sanksi yang akan diterapkan selama PKM yakni sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha. Sedangkan sanksi adat diseragamkan oleh seluruh desa adat di Denpasar.
Selama PKM berlangsung, ada 11 pos pemantauan yang didirikan untuk memantau arus keluar masuk Denpasar dan memantau aktivitas masyarakat.
Berikut 11 titik pos pantau tersebut:
1. Pos Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan
2. Pos Mahendra di traffic light Gunung Salak
3. Pos Catur Muka Lapangan Puputan
4. Pos Imam Bonjol di traffic light Pulau Galang
5. Pos Biaung di Jalan Prof IB Mantra
6. Pos Mina di Jalan Antasura
7. Pos Penatih di Jalan Trengguli
8. Pos Tohpati di traffic light Pos Polisi Tohpati
9. Pos Diponegoro di tempat pameran Sesetan
10. Pos Gatsu di Jalan Gatot Subroto Barat
11. Pos Pantau Induk di Umanyar-Ubung Denpasar
Editor: Reza Yunanto