Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Jerinx, Aktris Rina Nose Datangi PN Denpasar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 23:07:00 WIB
Dukung Jerinx, Aktris Rina Nose Datangi PN Denpasar
Aktris Rina Nose saat mendatangi PN Denpasar untuk memberikan dukungan ke Jerinx SID. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Rina berharap Jerinx bisa dibebaskan. Menurutnya, Jerinx SID tidak melakukan tindakan kejahatan apapun.

"Saya berharap JRX di bebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun," katanya.

Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut