Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan, Dewa Puspaka Diperiksa Kejati Bali
Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta.
Unsur penyimpangan ini mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Puspaka pada Jumat (19/3/2021) telah mengembalikan uang sebesar Rp924 juta melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja. Uang tersebut disebutnya biaya sewa rumah jabatan selama dia menjadi Sekda Buleleng.
"Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020," kata Puspaka
Editor: Reza Yunanto