Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan, Dewa Puspaka Diperiksa Kejati Bali

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:01:00 WIB
Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan, Dewa Puspaka Diperiksa Kejati Bali
Mantan Sekda Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah. 

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta.

 Unsur penyimpangan ini mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Puspaka pada Jumat (19/3/2021) telah mengembalikan uang sebesar Rp924 juta melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja. Uang tersebut disebutnya biaya sewa rumah jabatan selama dia menjadi Sekda Buleleng. 

"Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020," kata Puspaka

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut