Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Kembalikan Rp924 Juta
Puspaka menuturkan dirinya juga telah diperiksa oleh Kejati Bali bersama Wakil Bupati Buleleng. Pengembalian uang sewa rumah jabatan tersebut dilakukan karena Wakil Bupati Buleleng juga telah mengembalikan uang sewa yang sama.
Menurut Puspaka sewa rumah jabatan tersebut telah dianggarkan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRD.
Rumah pribadinya telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng sebagai rumah dinas. Jumlah uang sewa yang diterimanya pun menurutnya telah sesuai apraisal tim independen.
Kendati demikian, Puspaka tidak mau mengambil risiko. Dia memutuskan untuk mengembalikan uang sewa yang telah diterima selama menjabat Sekda Buleleng.
"Saya tidak ingin disebut memperkaya diri karena semua mekanisme tlelah dilalui," katanya.
Editor: Reza Yunanto