Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka

Senin, 28 Februari 2022 - 17:55:00 WIB
Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka
Polres Badung menetapkan kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

Pada 25 Oktober 2021 kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan mulai memeriksa RD sebagai terlapor. Beberapa pengurus LPD Desa Adat Gulingan juga ikut diperiksa. Total ada 39 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini.

Setelah memeriksa puluhan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada 10 Februari 2022, hingga diputuskan untuk meningkatkan status RD sebagai tersangka.

Dari gelar perkara itu ditemukan penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar.

"Fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah," tutur Prabawa.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut