Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pencuri Miras Bermerek Senilai Rp500 Juta di Bali Ditangkap

Minggu, 07 November 2021 - 10:05:00 WIB
Dua Pencuri Miras Bermerek Senilai Rp500 Juta di Bali Ditangkap
Dua Pencuri Miras Bermerek Senilai Rp500 Juta di Bali Ditangkap (Foto: iNews/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian minuman keras (miras) bermerek senilai Rp500 juta. Dua pelaku yaitu Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (37) pun sudah ditangkap. 

"Ada 340 botol miras yang dicuri," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (7/11/2021). 

Miras yang dicuri pelaku rata-rata bermerek atau berharga mahal, yaitu Black Label, Jack Daniel dan Double Jack. Satu botol harganya  Rp1 juta sampai Rp3 juta. 

Kasus itu bermula ketika Muhammad Ramadani selaku commercial manager PT Dufrindo Internasional mengecek stok barang di gudang. Dia kaget karena stok miras di gudang yang seharusnya berjumlah 6.474 botol tinggal 6.134 botol. Sehingga ada selisih 340 miras yang hilang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut