Dilimpahkan ke Jaksa, Jerinx Nyatakan Siap Bertarung di Pengadilan
"Saya mengajukan bukan karena cengeng, tapi karena ada sejumlah kejanggalan dalam kasus saya," katanya.
Jerinx juga menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah dan akan bertarung di pengadilan. Apa pun hasilnya, suami Nora Alexandra ini menyatakan siap menerima.
"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah, jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apa pun hasilnya akan saya terima secara ksatria. Merdeka!" katanya.
Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto