Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx Bersedia Hapus Akun Instagram

Selasa, 22 September 2020 - 13:56:00 WIB
Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx Bersedia Hapus Akun Instagram
Jerinx walk out dari persidangan daring, Kamis (10/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

"Mohon tanggapan yang mulia," katanya.

Atas permintaan tersebut majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Adnyana Dewi menyatakan akan mempertimbangan permintaan Jerinx.

"Nanti akan kami pertimbangkan," tuturnya.

Sementara itu, sidang kasus Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa.

Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut