Daftar Lengkap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020
JAKARTA, iNews.id – Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan iuran untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan berlaku untuk peserta mandiri dan peserta penerima upah seperti ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020)
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)
- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.
Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp160.000.