Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkumham Minta Lapangan Tenis Lapas Warungkiara Sukabumi Terbuka untuk Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Virus Korona, Bebas Visa WN China ke Indonesia Dihentikan Sementara

Kamis, 06 Februari 2020 - 15:52:00 WIB
Cegah Virus Korona, Bebas Visa WN China ke Indonesia Dihentikan Sementara
Turis China (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus korona. Sementara itu, dalam permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, adanya wabah virus korona yang ditetapkan oleh WHO sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut