Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung Ditangkap di Denpasar

Kamis, 05 November 2020 - 14:50:00 WIB
Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung Ditangkap di Denpasar
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejari Klungkung menangkap buronan korupsi I Gusti Ayu Ardani di Denpasar, Kamis (5/11/2020). (Foto: Kejari Klungkung)
Advertisement . Scroll to see content

I Gusti Ayu Ardani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung sejak Juli 2020. Dia menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung, dia divonis penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 menguatkan vonis tersebut dan menjadi dasar Kejari Klungkung dan Kejati Bali melakukan penangkapan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut