Bupati Badung Tangani Sengketa 4 Desa Adat, Plang Tanda Batas Dicabut
Menurutnya, pencabutan plang tanda batas wilayah ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh Pemkab Badung dalam meminimalisir potensi terjadinya konflik horisontal antarwarga desa adat.
Ia mengakui, polemik batas wilayah adat dapat berpotensi muncul di mana saja. Oleh karena itu, prajuru adat maupun tokoh masyarakat diminta cermat dan aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Hal itu harus dilakukan agar potensi munculnya konflik bisa segera diatasi dengan mencari solusi bersama yang didasari semangat musyawarah serta mengedepankan rasa persatuan dan kekeluargaan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk harus meninggalkan legacy atau warisan yang baik bagi generasi penerus bukan mewarisi mereka dengan polemik yang berkepanjangan.
"Pemerintah daerah sudah melaksanakan kewajiban dalam hal pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat, karenanya kami ingin masyarakat bisa berkonsentrasi pada hal hal yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas di segala aspek bukan malah terjebak dan menguras energi untuk hal yang kontra-produktif," ujarnya.