Bupati Badung Tangani Sengketa 4 Desa Adat, Plang Tanda Batas Dicabut
BADUNG, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turun tangan menangani sengketa batas wilayah yang melibatkan 4 desa adat. Ia mencabut plang tanda batas di antara 4 desa yang bersengketa itu.
"Langkah cepat ini kami ambil sebagai tindaklanjut atas hasil mediasi yang telah kami laksanakan dengan mempertemukan para prajuru adat dan tokoh masyarakat dari empat desa adat tersebut," ujar Giri Prasta dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2020).
Keempat desa adat yang bersengketa itu adalah, Desa Adat Seseh dan Desa Adat Sogsogan, Desa Adat Cemagi dan Desa Adat Mengening.
Ia mengatakan, selama pelaksanaannya, mediasi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mencabut plang tapal batas di daerah perbatasan yang selama ini berpolemik.
"Mereka juga berkomitmen untuk saling menjaga kondusifitas dan kedamaian di wilayah kedua belah pihak," katanya.