Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta

Rabu, 22 Januari 2020 - 10:40:00 WIB
Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta
Harijanto Karjadi, bos hotel mewah di Bali divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan akta di PN Denpasar. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

Namun saat akan menagih piutang, Tommy Winata melihat kejanggalan dalam perjanjian pinjaman kredit ini.

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik Artha Graha grup itu mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661 atau sekitar Rp285 miliar.

Dalam kasus ini, Tommy Winata juga menggugat perdata Harijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut