Bos Hotel Mewah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta
DENPASAR, iNews.id – Seorang pemilik hotel mewah di Bali, Harijanto Karjadi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan akta.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (21/1/2020), majelis hakim menyatakan Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu di akta autentik.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu,” kata ketua majelis hakim Soebandi dalam amar putusan.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harijanto lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, Harijanto melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona menyatakan banding.