Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bos Agen Elpiji di Bali Ditangkap, Diduga Oplos 625 Tabung Gas 3 Kg ke Ukuran 12 Kg

Senin, 05 September 2022 - 20:11:00 WIB
Bos Agen Elpiji di Bali Ditangkap, Diduga Oplos 625 Tabung Gas 3 Kg ke Ukuran 12 Kg
Bos elpiji diduga mengoplos ratusan tabung gas subsidi 3 kg ke ukuran 12 kg saat ditangkap Polres Badung. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Bos agen elpiji berinisial INS (65) ditangkap anggota Polres Badung. Dia diduga mengoplos ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke ukuran 12 kg.

"Modusnya mengoplos tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/9/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung elpiji 12 kg dan 3 kg di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Sabtu (3/9/2022).

Saat ditanya, sopir tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE dan nota delivery order. Setelah interogasi, sopir lalu menunjukkan alamat agen elpiji di Jalan Raya Mungu-Kapal, Kabupaten Tabanan, Bali.

Tak mau menyiakan waktu, saat itu juga polisi melakukan penggerebekan ke lokasi. Di TKP, polisi mengamankan 625 tabung gas, dengan perincian 25 tabung ukuran 12 kg telah terisi. Kemudian 89 tabung gas ukuran 12 kg belum terisi dan 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan terisi serta 149 tabung 3 kg dalam keadaan kosong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut