BNN Rangkul Desa Adat Awasi Penjualan Mushroom di Bali
DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengawasi penjualan narkotika jenis mushroom di Pulau Dewata. Salah satunya merangkul Desa Adat untuk menekan peredaran narkotika yang berasal dari jamur kotoran sapi itu.
"Untuk mushroom kita belum pernah melakukan penindakan karena psikotropikanya memang lebih kuat. Mushroom masuk dalam narkotika golongan I dengan kandungannya yaitu psilocybin dan psilocina," kata Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Sabtu (15/2/2020).
Menurutnya, tidak semua mushroom itu mengandung psilocybin dan psilocina. Meskipun menurut informasi mushroom memiliki efek dua kali lebih cepat untuk halusinasinya dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.
"Kalau masih berupa jamur ya tidak semua jamur mengandung psilocybin. Jadi sah-sah saja budidaya jamur. Yang berperan utama adalah jamurnya, jamur itu mengandung zat psilocybin dan psilocina atau tidak," katanya.
Dia menerangkan saat ini belum ada yang melakukan rehabilitasi karena mushroom. Sebab narkotika jenis itu memiliki efek ketergantungan rendah, meski daya halusinasinya tinggi.