Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNN Rangkul Desa Adat Awasi Penjualan Mushroom di Bali

Sabtu, 15 Februari 2020 - 20:38:00 WIB
BNN Rangkul Desa Adat Awasi Penjualan Mushroom di Bali
BNN Bali merangkul Desa Adat untuk menekan penjualan narkotika mushroom di Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengawasi penjualan narkotika jenis mushroom di Pulau Dewata. Salah satunya merangkul Desa Adat untuk menekan peredaran narkotika yang berasal dari jamur kotoran sapi itu.

"Untuk mushroom kita belum pernah melakukan penindakan karena psikotropikanya memang lebih kuat. Mushroom masuk dalam narkotika golongan I dengan kandungannya yaitu psilocybin dan psilocina," kata Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi di Denpasar, Sabtu (15/2/2020).

Menurutnya, tidak semua mushroom itu mengandung psilocybin dan psilocina. Meskipun menurut informasi mushroom memiliki efek dua kali lebih cepat untuk halusinasinya dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.

"Kalau masih berupa jamur ya tidak semua jamur mengandung psilocybin. Jadi sah-sah saja budidaya jamur. Yang berperan utama adalah jamurnya, jamur itu mengandung zat psilocybin dan psilocina atau tidak," katanya.

Dia menerangkan saat ini belum ada yang melakukan rehabilitasi karena mushroom. Sebab narkotika jenis itu memiliki efek ketergantungan rendah, meski daya halusinasinya tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut