Bikin Film Porno, Buronan Interpol di Bali Pelaku Penipuan Investasi 500 Juta Dolar di AS
Pada 10 Januari 2020, pengadilan kembali melanjutkan persidangan karena pelaku tidak beritikad baik menyelesaikan masalah investasi yang menjeratnya. Namun kali ini pelaku tidak hadir di persidangan.
"Sejak saat itu dia menghilang dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu," tuturnya.
Interpol kemudian menerbitkan red notice pelaku yang diterima kepolisian Indonesia, karena pelaku terdeteksi keberadaannya di Bali.
Selama berada di Bali, pelaku berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Pelaku juga membeli kendaraan roda dua selama di BaliKendaraan yang digunakan itu telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Tim Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku di sebuah vila di kawasan Badung pada pada Kamis (23/7/2020). Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang juga warga negara AS berinisial WPC.