Gubernur Koster: Turis Asing Datang ke Bali Wajib Bawa Hasil Negatif Covid-19
DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster membenarkan akan membuka pariwisataBali untuk turis asing pada 11 September 2020. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi turis asing yang hendak datang ke Bali.
"Untuk wisatawan mancanegara, sesuai edaran Menteri Perhubungan harus menunjukkan surat keterangan hasil uji negatif dan berlaku sampai dua minggu," kata Koster dalam sesi Webinar di Denpasar, Rabu (22/7/2020) malam.
Koster mengatakan, rencana membuka pariwisata Bali untuk turis asing itu merupakan tahap ketiga pelaksanaan pariwisata memasuki adaptasi kenormalan baru.
Saat ini Bali tengah berada dalam tahap pertama, di mana kegiatan perekonomian masyarakat Bali, terutama di sektor pariwisata mulai bergairah kembali setelah dibuka pada 9 Juli 2020 lalu.
Kemudian pada tahap dua, Bali mulai akan membuka kegiatan pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli mendatang.