BI Karantina Uang Rp577,3 Miliar di Bali Demi Cegah Penyebaran Covid-19
DENPASAR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali mengarantina uang rupiah senilai Rp577,3 miliar selama Mei 2020 sebelum diedarkan ke masyarakat. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Pulau Dewata.
"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar, atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Minggu (31/5/2020).
Trisno menambahkan, dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, BI memang melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran virus corona, yang salah satunya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.