Besok, PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Pukul 10 Wita
DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx, pada Kamis (10/9/2020) besok. Karena masih di tengah pandemi, sidang digelar secara virtual rencananya dimulai pukul 10.00 Wita.
“Sidang perdana kasus Jerinx besok, tetap digelar secara online atau virtual pukul 10 Wita,” kata Ketua PN Denpasar Sobandi, Rabu (9/9/2020).
Masih dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, PN Denpasar membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang maksimal 90 orang.
“Pembatasan ini kita lakukan agar tidak ada klaster baru penularan Covid-19 di Bali,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan kasus Jerinx, PN Denpasar akan menayangkan siaran langsung melalui link https://youtu.be/xG0ueLequV0.