Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:09:00 WIB
Berakhir Haru, Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
Kejari Jembrana menghentikan kasus kakak menganiaya adik dengan mekanisme restorative justice, Selasa (22/2/2022). (Foto iNews/Nyoman Sudika).
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak semuanya harus ke pengadilan. Apalagi perkaranya tidak esensial dan tidak merugikan banyak pihak," kata Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi.

I Wayan Latra yang menggunakan baju tahanan oranye dikeluarkan dari sel Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan setelah hampir tiga bulan tidak saling bertemu.

Suasana haru terlihat saat jaksa melepaskan baju tahanan oranye yang dipakai I Wayan Latra. Dengan suara parau dia menyampaikan permintaan maaf kepada adiknya.

Sebaliknya, sang adik menerima permintaan maaf itu dan keduanya tampak saling berpelukan.

Triono mengatakan, keadilan restoratif ini akan terus diupayakan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice di 41 desa yang ada di Jembrana. 

"Harapannya tidak semua kasus berujung pidana. Namun dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut