Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir
"Jika di kemudian hari muncul paspor lain, itu akan diproses nanti tapi tetap paspor pertama saat masuk yang diutamakan," katanya.
Menurutnya, 16 WNA tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan bebas dari Lapas dan kemudian berada di Rudenim. Aktivitas para mantan napi di Rudenim juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Dia menambahkan, para WNA yang telah bebas dari hukuman ini memiliki latar belakang kasus pidana dan asal negara yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.
Para WNA yang menunggu di Rudenim ini, meskipun izin tinggalnya telah habis, tidak termasuk pendatang ilegal.
Dengan adanya pandemi, para WNA yang tertahan di Bali dan tak bisa pulang ke negaranya bisa mendapat keringanan perpanjangan izin tinggal sampai pandemi berakhir.
"Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, untuk persyaratan administratif seperti perpanjangan secara otomatis dan tidak dikenakan biaya, juga tidak ada denda. Dengan sendirinya mereka diperpanjang secara otomatis sehingga mereka bisa dipastikan tidak ilegal," katanya.
Editor: Reza Yunanto