Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:05:00 WIB
Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir
Ilustrasi pemulangan WNA di Bali. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pemulangan para WNA tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Untuk deportasinya menunggu sampai dinyatakan Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, deportasi WNA ini juga menunggu proses pemulangan dari negaranya. Para WNA ini tidak bisa dipulangkan begitu saja jika tujuan negaranya tidak jelas. Sebab ada beberapa WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana. Misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan, harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ujarnya.

Kebijakan saat ini untuk penanganan WNA dengan banyak kewarganegaraan, yaitu dengan melihat administrasi penggunaan paspor saat masuk ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut