Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pemulangan para WNA tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.
"Untuk deportasinya menunggu sampai dinyatakan Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (20/5/2020).
Dia mengatakan, deportasi WNA ini juga menunggu proses pemulangan dari negaranya. Para WNA ini tidak bisa dipulangkan begitu saja jika tujuan negaranya tidak jelas. Sebab ada beberapa WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda.
"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana. Misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan, harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ujarnya.
Kebijakan saat ini untuk penanganan WNA dengan banyak kewarganegaraan, yaitu dengan melihat administrasi penggunaan paspor saat masuk ke Indonesia.