Bebas dari Lapas, WNA Rusia yang Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi
Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lapas Narkotika Kelas II Bangli. IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan IE didetensi selama 40 hari. Selama masa itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket kembali ke Rusia.
"IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu dini hari menuju Moskow," katanya.
Editor: Donald Karouw