Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor

Kamis, 24 Februari 2022 - 08:48:00 WIB
Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor
Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta (tengah baju putih) dan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas dari Lapas Kerobokan untuk menjalani asimilasi. (Foto: Kemenkumham Bali).
Advertisement . Scroll to see content

I Ketut Sudikerta divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan dalam penipuan dan pencucian uang.

Seharusnya, mantan politisi Partai Golkar ini baru bebas pada Juli 2022. Namun adanya remisi pandemi Covid-19 membuat dia bisa bebas lebih cepat.

Sedangkan empat WBP lain yang menerima asimilasi adalah, Mulyadi, Hapsak Okto Ronaldo, I Made Tiste, dan Edi Suprapto.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut