Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor

Kamis, 24 Februari 2022 - 08:48:00 WIB
Bebas dari Lapas, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Jalani Asimilasi dan Wajib Lapor
Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta (tengah baju putih) dan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) bebas dari Lapas Kerobokan untuk menjalani asimilasi. (Foto: Kemenkumham Bali).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta bebas dan tak lagi menghuni Lapas Kerobokan. Dia mendapatkan asimilasi di rumah.

"I Ketut Sudikerta bersama empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, I Ketut Sudikerta dan empat WBP tersebut tetap diwajibkan melapor selama menjalani asimilasi untuk memastikan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan yaitu Bapas Kelas I Denpasar," kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, I Ketut Sudikerta telah memenuhi syarat menerima asimiliasi berdasarkan Pasal 45 Ayat (1), Permenkumham 43 Tahun 2021. Dia dan empat WBP penerima asimilasi sudah menjalani 2/3 masa tahanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut