Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
Advertisement . Scroll to see content

Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Senin, 27 Februari 2023 - 14:00:00 WIB
Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga menangkap Kadek Pur alias Dek Bo asal Buleleng. Dia ditangkap di Jalan Ngurah Rai Bangli dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Dek Bo adalah pemakai narkoba.

Tersangka narkoba yang ditangkap berikutnya adalah Nyoman Yud alias Nopa dan Gede Ar alias Oka yang berasal dari Jimbaran, Kuta, Badung.

Keduanya ditangkap di Jalan Muhamad Hatta dengan barang bukti 0,44 gram sabu dan sama-sama sebagai pemakai narkoba.

Dia mengatakan, keempat tersangka telah ditahan dan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan mereka.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut