Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan
Advertisement . Scroll to see content

Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli

Senin, 27 Februari 2023 - 14:00:00 WIB
Baru 2 Pekan Bebas, Warga Bondowoso Ditangkap saat Antar Sabu ke Bangli
Satnarkoba Polres Bangli menangkap empat tersangka kasus narkoba. Salah satunya baru bebas bersayarat dari Lapas Kerobokan. (Foto: Ari Wiradarma).
Advertisement . Scroll to see content

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bangli, Bali. Salah satu tersangka ternyata baru dua pekan bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan.

"Tiga tersangka pemakai dan satu tersangka sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Senin (27/2/2023).

Sudira mengatakan, tersangka pengedar narkoba adalah JS alias Jemmy asal Bondowoso, Jawa Timur. 

Tim Satresnarkoba Polres Bangli menangkap Jemmy saat mengantar sabu kepada seseorang di Lingkungan Banjar Kawan, Bangli dengan barang bukti sabu sebrat 0,43 gram.

Dua pekan sebelumnya, Jemmy baru saja mendapat pembebasan bersyarat dalam kasus penggelapan suku cadang kendaraan bermotor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut