Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Terpidana 15 Tahun Penjara di Bali Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:06:00 WIB
Bandar Narkoba Terpidana 15 Tahun Penjara di Bali Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan Hendra Kurniawan, bandar narkoba dari Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Hendra adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijatuhi vonis denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Hendra tercatat menjadi penghuni Lapas Kerobokan pada 14 Juli 2017. Kemudian dia dipindah ke Lapas Narkotika Bangli pada 16 Februari 2021. Dia diprediksi baru akan bebas pada 25 Juli 2030.

Pemindahan Hendra dikawal dua anggota Polres Bangli, 4 petugas Lapas Narkotika dan 4 orang dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menggunakan 1 mobil dari Lapas Narkotika Bangli dan 1 mobil dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Seluruh rombongan ini telah tiba di Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Minggu (10/10/2021) dan diterima langsung oleh kalapas.

"Selain telah menerapkan protokol kesehatan, sebelum masuk ke lapas juga dilakukan penggeledahan badan, barang serta berkas terhadap narapidana,” kata Jamaruli.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut