Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana

Senin, 29 Mei 2023 - 11:21:00 WIB
Bali Deportasi 129 WNA yang Melanggar Hukum, 15 Diproses Pidana
Warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena melanggar hukum. (Foto : ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

Koster mengakui banyak kelonggaran yang didapat wisatawan, seperti penerapan Visa on Arrival kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa.

Kendati banyak mengandung sisi baik, Koster mengakui ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.

“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata Koster.

Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Bahkan saat ini dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

Koster menegaskan Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut