Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar

Senin, 01 Maret 2021 - 11:41:00 WIB
Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar
Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya. 

Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut