Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar

Senin, 01 Maret 2021 - 11:41:00 WIB
Awas! Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Denpasar
Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Keduanya telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Bali.

"Pelaku melakukan di 11 TKP. Sembilan TKP di Denpasar dan dua TKP di Gianyar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari laman Polresta Denpasar, Senin (1/3/2021).  

Jansen mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni Abdul Wahid alias Akang (42) dan Ikram Yaru (42). Keduanya diduga tidak bekerja sendiri dan memiliki jaringan, sehingga polisi masih mengejar anggota komplotan lainnya.

"Mereka kita duga jaringan, kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tuturnya.

Dia menuturkan, pelaku mengincar mobil yang diparkir di pinggir jalan. Ketika kondisi sepi, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya. Aksi kejahatan itu dilakukan dengan cepat.

Menurut Jansen, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama pada 2010 lalu. Saat itu dia hanya divonis ringan tiga bulan penjara. Dia diduga menjadi pimpinan komplotan ini.

"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya. 

Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut