Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020

Jumat, 18 Desember 2020 - 07:45:00 WIB
Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020
Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menjelaskan soal revisi SE Gubernur Bali, Kamis (17/12/2020) malam. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pemberlakuan aturan tersebut juga diundur dari semula 18 Desember menjadi 19 Desember 2020.

Poin penting revisi lainnya yakni tes swab PCR yang sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

"Surat edaran tersebut telah memperhatikan berbagai kepentingan  di antaranya pariwisata," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020) sore.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut