Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur BaliI Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.
Informasi diperoleh iNews.id, beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali itu dilakukan dalam rapat yang dimulai sejak jam 14.00 WITA.
Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:
1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.
2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara adalah:
A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.
B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.