Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare
Advertisement . Scroll to see content

Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:08:00 WIB
Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar
Penyidik Kejati Bali menyita rumah mewah seluas 158 meter persegi di Jl Baliku I, Kuta Utara Badung atas nama perempuan berinisial WKP (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 3 April 2020, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali terus menelusuri dan menyita aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Tri Nugraha. Jumlah aset yang dimiliki Tri Nugraha ini cukup fantastis, tersebar di sejumlah provinsi mulai dari Bali, Jawa Barat, hingga Sumatera.

Sejumlah aset yang telah disita penyidik kejaksaan yaitu kendaraan berupa mobil dan motor berbagai jenis, tanah seluas 250 hektare. Aset tanah itu berupa perkebunan karet di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian 11 aset tanah di Bali, yang sembilan di antaranya telah berdiri bangunan. Penyidikan ini membutuhkan waktu lama, karena sebagian besar aset yang disimpan atas nama orang lain.

“Dari penelitian berkas, penyidik menemukan apa yang diperoleh TN (Tri Nugraha) kemudian diatasnamakan orang lain. Apakah ini sengaja sebagai hadiah atau untuk mengelabui penegak hukum, kami akan buktikan di persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga A Harlianto, Sabtu (15/8/2020).

Salah satu aset diduga milik tersangka Tri yang diatasnamakan orang lain yakni rumah mewah dua lantai di Jalan Baliku I dengan luas tanah 158 meter persegi, serta tanah kosong luas 250 meter persegi di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dua aset ini atas nama perempuan berinisial WKP.

Penyidik masih terus menggali informasi dan meminta kepada masyarakat, yang mengetahui tersangka Tri memiliki aset yang diduga masih disembunyikan, dapat menginformasikan ke Kejati Bali. Menurut Luga, tahap penyitaan ini menjelang akhir pemberkasan, sebelum diserahkan ke jaksa peneliti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut