Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare
Advertisement . Scroll to see content

Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:08:00 WIB
Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar
Penyidik Kejati Bali menyita rumah mewah seluas 158 meter persegi di Jl Baliku I, Kuta Utara Badung atas nama perempuan berinisial WKP (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik belum menahan tersangka Tri, karena yang bersangkutan masih kooperatif dengan bersedia menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Tri juga dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena sudah tidak menjabat kepala BPN lagi.

“Selama menjabat sebagai Kepala BPN di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, TN diduga telah menerima gratifikasi lebih dari lima miliar rupiah, sementara TPPU-nya kemungkinan lebih dari itu,” katanya.

Sampai saat ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sekitar 30 orang, mulai dari pihak swasta, perbankan, kerabat, hingga dari instansi BPN.

Sementara menurut Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryoto ada sejumlah modus tersangka Tri Nugraha untuk menyembunyikan asetnya, yang hingga kini masih ditelusuri penyidik. Selain aset, Tri Nugraha diduga menyembunyikan sejumlah uang di beberapa rekening bank atas nama orang lain.

“Ada beberapa aset yang tidak atas nama Tri, termasuk rekening. Kami harus menelusuri karena transfernya ke si A dulu baru ke si B baru ke TN. Ada juga yang diminta membuka rekening saja, nanti buku tabungannya diambil,” kata Asep.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut