Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar
Penyidik belum menahan tersangka Tri, karena yang bersangkutan masih kooperatif dengan bersedia menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Tri juga dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena sudah tidak menjabat kepala BPN lagi.
“Selama menjabat sebagai Kepala BPN di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, TN diduga telah menerima gratifikasi lebih dari lima miliar rupiah, sementara TPPU-nya kemungkinan lebih dari itu,” katanya.
Sampai saat ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sekitar 30 orang, mulai dari pihak swasta, perbankan, kerabat, hingga dari instansi BPN.
Sementara menurut Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryoto ada sejumlah modus tersangka Tri Nugraha untuk menyembunyikan asetnya, yang hingga kini masih ditelusuri penyidik. Selain aset, Tri Nugraha diduga menyembunyikan sejumlah uang di beberapa rekening bank atas nama orang lain.
“Ada beberapa aset yang tidak atas nama Tri, termasuk rekening. Kami harus menelusuri karena transfernya ke si A dulu baru ke si B baru ke TN. Ada juga yang diminta membuka rekening saja, nanti buku tabungannya diambil,” kata Asep.
Editor: Dewi Umaryati