Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan
Advertisement . Scroll to see content

Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda, Koster Larang Industri Ikut Produksi karena Alasan Ini

Senin, 07 November 2022 - 09:00:00 WIB
Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda, Koster Larang Industri Ikut Produksi karena Alasan Ini
Wayan Koster melarang industri besar ikut memproduksi arak Bali untuk melindungi perajin. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Arak Bali resmi menjadi warisan budaya takbenda (WBTb). Namun Gubernur BaliWayan Koster melarang industri memproduksi arak Bali besar-besaran.

Penetapan arak Bali sebagai WBTb dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Selain arak Bali, ada 8 usulan yang juga ditetapkan sebagai WBTb dari Bali yakni Sate Lilit, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.

Untuk merayakan penetapan WBTb asal Bali itu, Koster menggelar pesta perayaan di Denpasar, Sabtu (5/11/2022) malam.

Dalam acara itu, Koster menyampaikan niatnya untuk memproteksi arak Bali. Dia melarang industri bermodal besar memproduksi minuman khas Bali ini karena akan mematikan perajin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut