8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Gede Astawa mengatakan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial MD, SN, NYM, AW, PTS, NYM S, IGA MA, KD W, NYM GG, dan PT B.
Dari penyelidikan kasus itu, kata dia, Kejari Buleleng telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp377 juta dan sisanya masih dicari oleh tim.
Akibat perbuatannya itu, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Buleleng menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara kedelapan tersangka belum ditahan karena masih memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk pemeriksaan lanjutan dari tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki