8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
BULELENG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan delapan pejabat di Dinas Pariwisata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (11/2/2021) malam. Kedelapan tersangka itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp656 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penetapan delapan tersangka itu setelah Kejari Buleleng memeriksa maraton sejak dua pekan terakhir dengan adanya dugaan penyalahgunaan hibah dana pariwisata.
“Kabupaten Buleleng menerima dana hibah sebesar Rp13 miliar yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata baik hotel dan restauran sedangkan 30 persennya dipergunakan untuk bimtek dan explore,” katanya.
Dalam perkembangannya, kata Kajari, penyidik melihat adanya keganjilan dalam kegiatan eksplore dan bimtek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menemukan ada kerugian negara sebesar Rp656 juta,” ucapnya.