7 Fakta Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Nomor 4 Mengerikan
"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," kata Ranefli.
5. Tarif aborsi Rp3,8 juta
Ketut Arik Wiantara membuka praktik aborsi dengan tarif Rp3,8 juta. Dari praktik aborsi ilegal itu dia telah mengantongi keuntungan hingga Rp50.844.000
6. Pasien aborsi mahasiswi hingga murid SMA
Fakta mengejutkan terungkap dari kasus aborsi ilegal di Bali ini. Ketut Arik Wiantara selama membuka praktik aborsi melayani pasien murid SMA hingga mahasiswi.
Dia mengaku melakukan aborsi kepada murid SMA karena rasa kasihan dengan masa depan mereka.
"Niatnya menolong tapi menolong yang salah," ujar Ranefli.
7. Terancam pidana 10 tahun penjara
Polisi menjerat Ketut Arik Wiantara dengan pasal berlapis yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujar Ranefli.
Editor: Reza Yunanto