6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 11 Maret 2022 - 09:51:00 WIB
Atas putusan tersebut, para terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat para terpidana itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) di Monang-Maning, Denpasar.
Korban Gede Budiarsana dan kakaknya Ketut Sadia berselisih dengan para terpidana yang merupakan debt collector terkait pembayaran leasing motor.
Gede Budiarsana ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan. Sedangkan Ketut Widiada selamat setelah berhasil kabur.
Editor: Reza Yunanto