Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:51:00 WIB
6 Debt Collector Keroyok Nasabah di Denpasar hingga Tewas Divonis 3 Tahun Penjara
Para terdakwa debt collector pengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas saat persidangan virtual di PN Denpasar. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum enam debt collector yang mengeroyok Gede Budiarsana hingga tewas dengan pidana penjara tiga tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun enam bulan.

Keenam terpidana itu adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (10/3/2022), majelis hakim menyatakan keenam pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Putu Sayoga.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum pelaku utama pembunuhan ini yakni I Wayan Sadia dengan hukuman 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut