50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat
Kamis, 30 April 2020 - 15:11:00 WIB
"Nantinya jika diperkenankan tinggal, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak bersedia akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal," ujarnya.
Dia memastikan, kebijakan ini bukan bermaksud diskriminatif terhadap pendatang. Pengetatan pengawasan terhadap pendatang murni dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah," katanya.
Editor: Reza Yunanto