50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat
Pertama, mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 X 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan.
Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.
"Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1x24 jam," katanya.
Kedua, instruksi wali kota juga menekankan peran aktif kepala dusun, kepala lingkungan dan Satgas Gotong Royong di tingkat desa adat untuk aktif melakukan pendataan.
Dari hasil pendataan itu, nantinya bisa menjadi pertimbangan tiap desa adat untuk memberikan izin tinggal atau tidak.