Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar

Jumat, 19 Juni 2020 - 18:31:00 WIB
2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menerima paket itu, terdakwa diminta untuk langsung mengedarkan paket tersebut ke beberapa tempat wilayah Denpasar.

"Terdakwa Akbar Mulyadi langsung pergi menuju Jalan Gunung Salak, Denpasar untuk mengambil narkotika milik John. Lalu, terdakwa Rindi Agustian dihubungi oleh Akbar Mulyadi untuk bersama-sama mengedarkan narkotika tersebut," ujar JPU.

Perjalanan kedua terdakwa berlanjut, untuk mengambil bahan sabu-sabu tempelan, sesuai dengan alamat yang diberikan oleh John. Namun, setelah sampai di lokasi, dan mendapatkan bahan tersebut, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh personel Polresta Denpasar.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram neto, dua plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,85 gram neto dan 0,78 gram neto.

Selain itu juga disita timbangan elektrik, alat tulis, dan dua HP dirampas untuk dimusnahkan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut