Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar

Jumat, 19 Juni 2020 - 18:31:00 WIB
2 Warga Bali Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Denpasar
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut tujuh tahun penjara kepada dua orang terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua terdakwa yakni M Akbar Mulyadi (35) dan Rindi Agustian (24).

"Menuntut menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/6/2020) malam.

Selain menuntut tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda masing-masing sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa Akbar Mulyadi dihubungi oleh seseorang bernama John dan menyuruh terdakwa Akbar Mulyadi mengambil satu bungkus berisi tiga paket sabu-sabu di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut